Tata Tertib Sekolah
Setiap siswa wajib hadir tepat pada waktunya dalam mengikuti proses belajar mengajar, baik kegiatan akademik maupun kegiatan ekstrakurikuler. Dengan ketentuan waktu sebagai berikut :
- Untuk upacara hari senin pagi (terjadwal) siswa wajib hadir di sekolah pukul 08.45 JST.
- Untuk kegiatan akademik sehari-hari siswa wajib hadir dari Pkl.09.00 sampai dengan pkl.16.00 JST(untuk TK sampai dengan pkl.12.15).
- Untuk kegiatan ekstrakurikuler (seminggu sekali dari masing-masing kegiatan ekstrakurikuler) dimulai dari pkl.16.10 sampai dengan pkl.17.00.
- Untuk kegiatan olah raga pagi hari Kamis dimulai pkl.08.00 – 08.45.
- Untuk kegiatan yang berkenaan dengan tugas dari KBRI dan kegiatan-sekolah lainya (di luar waktu kegiatan akademik dan ekstrakurikuler, termasuk kegiatan study lapangan dsb) jadwal akan ditentukan kemudian melalui surat yang ditujukkan kepada orang tua siswa.
Siswa yang terlambat harus melapor kepada guru piket dan didaftarkan dalam Buku Disiplin Sekolah yang disediakan oleh Wakil Kepala Sekolah.
- Setiap siswa wajib membayar SPP (Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan) termasuk iuran BP3 sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Badan Kerja Sekolah (BKS), dan iuran untuk OSIS sebesar ¥ 250 perbulan bagi siswa SMP dan SMA (dibayarkan bersamaan dengan waktu pembayaran SPP).
- Siswa wajib berpakaian rapih dan memakai seragam sekolah dengan ketentuan sbb :
- Baju warna putih.
- Dasi warna merah.
- Celana / Rok warna biru dongker.
- Jas warna biru dongker (pada saat musim panas diperkenankan tidak memakai jas).
- Sepatu berwarna hitam.
- Kaos kaki berwarna putih.
- Untuk musim dingin diperkenankan menggunakan sweater, jaket dan sarung tangan.
- Setiap siswa wajib memakai pakaian olahraga pada saat pelajaran olahraga dan kegiatan olah raga lainya. (untuk sementara sebelum ada seragam sekolah untuk seragam kaos berwarna putih dan training berwarna hitam atau biru dongker).
- Pada hari Jum’at setiap siswa wajib memakai seragam batik sekolah (dianjurkan penggunaannya pada musim panas)
- Bagi siswa yang membawa sepeda berkewajiban memarkir sepeda di tempat parkir sepeda yang telah disediakan.
- Jika berhalangan hadir, siswa wajib memberitahukan sebelumnya kepada pihak sekolah (melalui Wali Kelas, Wakil Kepala Sekolah, atau Kepala Sekolah) dengan surat (dalam keadaan terpaksa sekali bisa melalui telfon).
- Jika siswa tidak hadir karena alasan yang tidak jelas (membolos), maka sekolah berhak memanggil orang tua dan anak yang bersangkutan untuk diproses dan diberikan sangsi skorsing dari pihak Sekolah.
- Jika siswa terlambat lebih dari 10 menit yang dilakukan lebih dari 3 kali maka Sekolah berhak memanggil orang tua dan siswa yang bersangkutan untuk diproses dan diberikan sangsi.
- Setiap siswa wajib berperilaku sopan dan dilarang berambut gondrong serta dilarang diberi pewarna rambut.
- Setiap siswa berkewajiban turut menjaga property sekolah, kebersihan kelas masing-masing dan kenyamanan lingkungan Sekolah Republik Indonesia Tokyo (dilarang mencoret-coret fasilitas sekolah, dilarang membuang sampah sembarangan dan merusak fasilitas sekolah).
- Setiap siswa dilarang keras merokok dan meminum minuman keras di lingkungan sekolah atau dalam kegiatan sekolah.
- Siswa hanya diperbolehkan menggunakan fasilitas lab komputer maupun komputer di kelas beserta jaringan internetnya atas seijin guru mata pelajaran dan hanya dipergunakan untuk kepentingan pendidikan.
- Dalam hal saat istirahat sekolah, siswa dilarang keluar area sekolah ( termasuk untuk belanja makanan) karena itu siswa diharapkan sudah membawa bento sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
SANGSI TERHADAP PELANGGARAN TATA TERTIB
- Siswa yang tidak mematuhi tata tertib sekolah akan ditegur langsung oleh guru, Wali Kelas, Wakil Kepala Sekolah atau Kepala Sekolah secara lisan sebagai peringatan pertama dan diberikan hukuman yang mendidik.
- Peringatan selanjutnya akan diberikan secara tertulis oleh Wali Kelas atau Kepala Sekolah kepada siswa yang bersangkutan dan siswa tersebut harus membubuhkan tanda tangannya pada buku teguran atau Buku Disiplin Sekolah yang disediakan oleh Wakil Kepala Sekolah.
- Peringatan terakhir terhadap siswa akan disampaikan kepada orang tua atau walinya secara tertulis dari Kepala Sekolah.
- Apabila teguran dan peringatan tidak juga diindahkan maka Wali Kelas atas persetujuan Kepala Sekolah tidak akan membolehkan siswa bersangkutan mengikuti proses belajar mengajar di kelas.
- Pada tahap terakhir terhadap pelanggaran tata tertib ini, Kepala Sekolah setelah menyampaikan kepada orang tua siswa dan mempertimbangkannya dengan matang, dapat mengeluarkan siswa yang bersangkutan dari Sekolah.
KETENTUAN LAIN
- Tata Tertib Sekolah ini merupakan hasil kesepakatan bersama dengan memperhatikan aspirasi guru, siswa, dan orang tua siswa.
- Segala peraturan yang dikeluarkan sebelum ini yang isinya bertentangan dengan tata tertib ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ttd.
Kepala Sekolah Republik Indonesia Tokyo
Entries (RSS)